Cara Registrasi Kartu SIM : Telkomsel, XL, Indosat, Tri, Smartfren

0
231

Cara Registrasi Ulang Kartu SIM | MASFENDI.ID – Kebijakan baru yang di keluarkan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) mewajibkan bagi seluruh pengguna untuk melakukan registrasi kartu prabayar bagi semua operator di Indonesia.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2018 untuk menghindari sanksi berupa pemblokiran kartu secara bertahap.

Pelanggan (pembeli) kartu SIM prabayar baru (perdana) diwajibkan melakukan registrasi untuk keperluan validasi pemilik dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Seluruh operator di Indonesia seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Axis, Tri (3), Smartfren, Bolt telah melakukannya.

Cara Registrasi Kartu SIM

Telkomsel

Pelanggan Lama

Registrasi ulang melalui layanan SMS ke nomor 4444 dengan mengetik pesan: ULANG#NIK#Nomor KK#.

Pelanggan Baru

Registrasi ulang melalui layanan SMS ke nomor 4444 dengan mengetik pesan: REGNIK#KK#.

Registrasi via Web

Registrasi kartu SIM melalui web klik disini

GraPARI Virtual dan Aplikasi MyTelkomsel

Telkomsel juga menyediakan berbagai layanan agar pelanggan mudah melakukan registrasi, yakni menu akses *444#, Call Center 188, mesin pelayanan mandiri MyGraPARI, layanan GraPARI Virtual (virtual assistance melalui LINE, Facebook Messenger, Telegram), web dan aplikasi MyTelkomsel, serta pusat pelayanan pelanggan GraPARI.

XL

Pelanggan Lama

Registrasi ulang melalui layanan SMS ke nomor 4444 dengan mengetik pesan: ULANG#NIK#Nomor KK#.

Pelanggan Baru

Registrasi ulang melalui layanan SMS ke nomor 4444 dengan mengetik pesan: DAFTAR#NIK#NomorKK#.

Registrasi via Web

Registrasi kartu SIM melalui web klik disini

XL Center

Selain SMS, kamu juga dapat melakukan pendaftaran ulang dengan mengunjungi XL Center terdekat. Tak hanya melakukan pendaftaran, kamu juga dapat melakukan konsultasi terkait registrasi ulang di XL Center.
Apabila kamu masih ragu apakah sudah melakukan registrasi kartu SIM, dapat pula mengeceknya. Operator yang identik dengan warna biru itu memberikan opsi melakukan panggilan ke *123*4444# untuk melakukan pengecekan.

Indosat

Pelanggan Lama

Registrasi ulang melalui layanan SMS ke nomor 4444 dengan mengetik pesan: ULANG NIK#Nomor KK#.

Pelanggan Baru

Registrasi ulang melalui layanan SMS ke nomor 4444 dengan mengetik pesan: NIK#NomorKK#.

Registrasi via Web

Registrasi kartu SIM melalui web klik disini

Galeri Indosat

Bagi kamu merasa yang bingung atau mengalami masalah saat melakukan registrasi kartu SIM, kamu bisa langsung menyambangi Galeri Indosat terdekat dikotamu. Hanya saja, pastikan kamu untuk membawa dokumen asli KTP dan KK untuk diserahkan kepada petugas yang akan membantu proses registrasi kartu SIM. Perlu diingat, layanan registrasi kartu SIM ini tidak akan dipungut biaya alias gratis.

Tri (3)

Pelanggan Lama

Registrasi ulang melalui layanan SMS ke nomor 4444 dengan mengetik pesan: ULANG NIK#Nomor KK#.

Pelanggan Baru

Registrasi ulang melalui layanan SMS ke nomor 4444 dengan mengetik pesan: NIK#NomorKK#.

Registrasi via Web

Registrasi kartu SIM melalui web klik disini

Cek Status Nomor

Bila ingin memeriksa status nomor yang telah didaftarkan, klik disini.

Smartfren

Pelanggan Lama

Registrasi ulang melalui layanan SMS ke nomor 4444 dengan mengetik pesan: ULANG NIK#Nomor KK#.

Pelanggan Baru

Registrasi ulang melalui layanan SMS ke nomor 4444 dengan mengetik pesan: NIK#NomorKK#.

Galeri Smartfren

Bagi kamu merasa yang bingung atau mengalami masalah saat melakukan registrasi kartu SIM, kamu bisa langsung menyambangi Galeri Smartfren terdekat dikotamu. Hanya saja, pastikan kamu untuk membawa dokumen asli KTP dan KK untuk diserahkan kepada petugas yang akan membantu proses registrasi kartu SIM. Perlu diingat, layanan registrasi kartu SIM ini tidak akan dipungut biaya alias gratis.

Registrasi via Web

Registrasi kartu SIM melalui web klik disini.
Bagi pengguna MIFI Smartfren, cara pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui situs web Smartfren. Pengguna dapat melakukannya melalui tautan yang sudah disediakan di atas. Sebagi tambahan, pengguna juga harus menyiapkan kode verifikasi untuk melakukan pendaftaran. Nantinya, pengguna dapat memilih salah satu kode verifikasi yang dapat diakses:

  1. PUK, yaitu 8 digit angka yang terdapat dibelakang cangkang kartu
  2. Kode aktivasi, yaitu 5 digit angka yang terdapat didalam box perangkat
  3. Kode verifikasi yang akan dikirimkan melalui SMS

Nah itu adalah cara untuk registrasi kartu SIM bagi operator yang ada di Indonesia termasuk untuk pengguna lama maupun pengguna baru. Semoga bermanfaat untuk kalian 🙂

Previous articleFormasi “Closing” PPSMB UGM
Next articleRequest Centang Biru (Verified Badge) di Instagram dengan Mudah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here