Cara Membuat NPWP Pribadi dengan Mudah

0
466
Ilustrasi NPWP MASFENDI
Ilustrasi NPWP MASFENDI

NPWP Pribadi atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP), yang digunakan sebagai tanda pengenal dan identitas wajib pajak dalam hal melaksanakan hak dan kewajibannya.

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Saat ini buat kamu yang pengen urus NPWP online atau e-Registration (E-REG DJP). Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) telah memperkenalkan cara pendaftaran NPWP melalui internet yang bisa memudahkan kamu untuk membuat dan urus NPWP dari rumah.

Fungsi dan Manfaat NPWP

  • Sebagai identitas Wajib Pajak.
  • Sebagai sarana administrasi perpajakan.
  • Menjaga ketertiban dan pengawasan dalam pembayaran pajak dan administrasi perpajakan.
  • Menjadi persyaratan dalam pelayanan umum, misalnya untuk pembukaan rekening koran dan pengajuan kredit di bank, pembuatan paspor, pendirian badan usaha dan lain-lain.

Syarat Membuat NPWP Pribadi

Wajib Pajak (WP) Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas

  • Fotokopi KTP (Warga Negara Indonesia/WNI)
  • Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (Warga Negara Asing/WNA).

Wajib Pajak (WP) Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (Wirausaha)

  • Fotokopi KTP (WNI).
  • Fotokopi paspor, KITAS atau KITAP (WNA).
  • Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) minimal setingkat Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik/bukti pembayaran listrik.
  • Surat pernyataan di atas materai bahwa WP benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Wajib Pajak (WP) Pribadi wanita kawin (Istri) yang ingin hak dan kewajiban perpajakannya terpisah

  • Fotokopi KTP (WNI)
  • Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP (WNA)
  • Fotokopi Kartu NPWP suami
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi dokumen perpajakan luar negeri jika suami WNA
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami

Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online

Cara untuk mendaftar dan membuat NPWP Pribadi itu mudah. Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) telah memperkenalkan cara pendaftaran NPWP melalui internet atau juga dikenal sebagai e-Registration (E-REG DJP).

Langkah-langkah selengkapnya untuk mendaftar dan membuat NPWP Online adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi situs Dirjen Pajak di alamat www.pajak.go.id atau klik ereg.pajak.go.id/login untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak.  Di laman Dirjen Pajak tersebut, pilih menu sistem e-Registration.
  2. Silakan mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”. Isilah data pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, password, dan lainnya.
  3. Lakukan Aktivasi Akun
    Cara mengaktivasi akun Anda adalah dengan membuka kotak masuk (inbox) dari email yang Anda gunakan untuk mendaftar tadi, kemudian buka email yang masuk dari Dirjen Pajak. Ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.
  4. Isi Formulir Pendaftaran
    Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, selanjutnya Anda harus login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah Anda buat. Atau Anda bisa mengklik tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak. Setelah login, Anda akan dibawa ke halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP. Silakan mengisi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Ikuti semua tahapannya secara teliti. Bila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.
  5. Kirim Formulir Pendaftaran
    Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
  6. Cetak (Print)
    Selanjutnya, Anda harus mencetak dokumen seperti yang tampak pada layar komputer, yaitu:

     

    • Formulir Registrasi Wajib Pajak
    • Surat Keterangan Terdaftar Sementara
  7. Menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan melengkapi dokumen. Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, silakan ditandatangani, kemudian satukan dengan berkas kelengkapan yang telah Anda siapkan.
  8. Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP. Setelah berkas kelengkapannya siap, Anda harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda sebagai Wajib Pajak terdaftar. Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat. Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.
  9. Jika Anda tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, Anda dapat memindai (scan) dokumen Anda dan mengunggahnya dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Registration tadi.
  10. Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP. Setelah mengirimkan berkas dokumen, Anda dapat memeriksa status pendaftaran NPWP Anda melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration. Jika statusnya ditolak, Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Namun, jika statusnya disetujui, kartu NPWP Anda akan segera dikirim ke alamat Anda melalui Pos Tercatat.

Cara Pembuatan NPWP Pribadi Secara Offline

Pendaftaran NPWP secara offline atau secara langsung dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Persyaratan dokumen yang harus dibawa sama seperti pada pendaftaran online. Ada dua metode yang dapat Anda gunakan untuk pendaftaran offline, yaitu:

1. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Anda dapat langsung datang ke KPP terdekat dari tempat Anda berdomisili dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan. Bagi Anda yang alamat domisilinya berbeda dengan yang tertera di KTP, Anda perlu mempersiapkan juga surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan tempat Anda berdomisili.

Semua dokumen persyaratan difotokopi, kemudian Anda lengkapi dengan formulir pendaftaran Wajib Pajak yang sudah diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani. Formulir ini akan Anda peroleh dari petugas pendaftaran di KPP.

Selanjutnya serahkan berkas tersebut  ke petugas pendaftaran. Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukkan bahwa Anda sebagai Wajib Pajak telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP.

Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP tidak lama, hanya satu hari kerja, dan tidak dipungut biaya alias gratis. Kartu NPWP akan dikirim ke alamat Anda melalui Pos Tercatat.

2. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi

Metode ini bisa Anda pilih jika lokasi KPP terlalu jauh dari tempat Anda. Anda bisa mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat. Di sana Anda tinggal mengisi formulir pendaftaran sekaligus mengirimkannya dengan melampiri dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan.

Denda Bagi yang Tidak Memiliki NPWP

  • Bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak mendaftar atau memiliki NPWP, atau menyalahgunakan sehingga merugikan negara akan dipidana paling lama 6 (enam) tahun penjara, dan didenda paling banyak 4 (empat) kali lebih besar jumlah pajak terutang yang belum atau kurang bayar.
  • Wajib pajak dengan penghasilan yang dikenai PPh Pasal 21, jika tidak memiliki Identitas Pajak ini, akan dikenakan tarif 20% lebih besar dari tarif aslinya. Contoh:
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Anda misalkan sebesar 15%, tanpa NPWP akan menjadi = 15% + (15% x 0.2) = 18%

Sedangkan untuk PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23, kenaikan tarif yang berlaku adalah sebesar 100%.

Apakah NPWP Bisa Kedaluwarsa?

Sejak seseorang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, maka pada saat itulah kewajiban serta hak sebagai pemegang NPWP melekat pada dirinya seumur hidup. Dengan kata lain, Nomor Pokok Wajib Pajak tidak memiliki masa kedaluwarsa.

Meski begitu, bukan berarti hak serta kewajiban pemegang kartu NPWP tidak dapat dihilangkan, lho. Sebagai wajib pajak Anda juga berkewajiban untuk menjaga kartu agar tidak rusak dan hilang. Jika Kartu NPWP Anda bermasalah atau hilang, Anda dapat membaca beberapa tips pada tautan di bawah ini. Selamat mencoba!

Video Panduan Cara Membuat NPWP

https://youtu.be/fIdbLWTtPeY

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here