Dalam perjalanan hidup kita pasti tidak bisa lepas dari resiko, apakah itu resiko kesehatan, kecelakaan, ataupun bencana alam. Berbagai risiko yang meliputi hidup baik yang bisa terjadi pada diri kita sendiri maupun pada aset-aset yang kita miliki, seringkali menimbulkan pula dampak finansial atau keuangan.
Dengan melalui asuransi, risiko finansial tersebut kamu alihkan ke pihak ketiga, yaitu perusahaan asuransi. Jadi, ketika kelak terjadi risiko, biaya-biaya yang terkait dengan risiko tersebut ditanggung oleh penyedia asuransi. Untuk mendapatkan manfaat asuransi tersebut, kamu hanya perlu membayar premi sesuai ketentuan polis asuransi. Salah satu Produk Asuransi yang terbaru di Indonesia adalah Asuransi Syariah.
Apa Itu Asuransi Syariah?
Asuransi Syariah merupakan sebuah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui Akad yang sesuai dengan syariah. Pengertian tersebut terdapat dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 21/ DSN-MUI/ X/ 2001.
Akad (perjanjian) yang sesuai dengan syariah dalam definisi tentang Asuransi Syariah tersebut adalah tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram, dan maksiat. Hal ini yang membuat dana di dalam asuransi syariah harus dijamin kehalalannya.
Istilah dalam Asuransi Syariah berbeda dengan Asuransi Konvensional, ada beberapa istilah yang digunakan dalam asuransi syariah dalam praktiknya. Untuk dapat memahami proses dan prosedur di dalamnya, ada baiknya terlebih dahulu mengenal istilah-istilah asuransi syariah.
Istilah-istilah dalam Asuransi Syariah:
- Akad Tijarah
Akad tijarah adalah semua bentuk akad atau perjanjian yang dilakukan untuk tujuan komersial. Dalam konteks asuransi, akad ini merupakan kesepakatan kedua belah pihak yang selanjutnya akan jadi aturan dasar untuk semua hal yang berlaku pada asuransi syariah yang dibeli. - Akad Tabarru’
Tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial atau sumbangan. Dana Tabarru’ ini adalah dana yang disetorkan oleh peserta asuransi syariah dan akan digunakan untuk membantu peserta lain jika terjadi sebuah risiko tertentu. Jadi pada dasarnya, setiap peserta akan menolong peserta lain dalam asuransi syariah ini dan perusahaan asuransi syariah berfungsi sebagai pengelola dana nasabah. - Ujrah
Bahasa sederhananya adalah upah. Sesuai fungsinya, dalam Asuransi Syariah perusahaan Asuransi syariah bertugas mengelola dana peserta. Atas jasanya dalam pengelolaan dana peserta tersebutlah perusahaan asuransi mendapatkan ujrah/upah. - Wakalah
Bila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, Wakalah artinya wakil. Dalam konteks asuransi syariah, biasanya ada yang dinamakan sebagai akad wakalah bil ujrah, yang artinya akad untuk memberikan kuasa (mewakilkan) dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan imbalan ujrah (upah).
Seperti halnya Asuransi Konvensional pada umumnya, Asuransi Syariah ini juga terdapat dalam pilihan jenis asuransi kesehatan dan asuransi jiwa yang bisa kamu sesuaikan dengan kebutuhan asuransi kamu dan keluarga. Dengan Asuransi Syariah, tidak hanya perlindungan terhadap jiwa, raga, harta, dan keluarga yang akan kamu dapatkan, lebih dari itu ada banyak berkah di dalamnya. 🙂