Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya memberikan kesepakatan terkait dengan langkah Lion Air Grup yang mengenakan tarif pada bagasi. Khususnya bagi penumpang pesawat Liona Air dan Wings Air.
Keputusan tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai melakukan rapat bersama pihak Lion Air Grup.
Lion Air Group menyatakan penghapusan layanan bagasi gratis masih dalam tahap sosialisasi. Meski berlaku pada 8 Januari 2019, namun aturan itu baru efektif dua minggu setelahnya.
Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengungkapkan aturan itu berlaku untuk fasilitas bagasi gratis 20 kilogram Lion Air dan 10 kg akan ditiadakan.
Tarif Bagasi Lion Air 2019
Besaran tarif yang dikenakan untuk bagasi penumpang Lion Air dan Wings Air dapat dilihat pada tabel dibawah ini:
Berat Bagasi Tambahan | Biaya |
---|---|
5 Kilogram | Rp 155.000 |
10Â Kilogram | Rp 310.000 |
15Â Kilogram | Rp 465.000 |
20Â Kilogram | Rp 620.000 |
25Â Kilogram | Rp 755.000 |
30Â Kilogram | Rp 930.000 |
Tarif bagasi ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pihak Maskapai Lion Air