Cara Membuat SKCK Online Lengkap Beserta Syarat-Syaratnya

0
110

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Saat ingin melamar pekerjaan atau bahkan mendaftar CPNS maka SKCK ini wajib dibuat sebagai syarat untuk melamar pekerjaan. Pada kesempatan ini saya akan berbagi tentang cara membuat SKCK untuk mendaftar CPNS atau untuk melamar pekerjaan.

Cara Membuat SKCK Online

Terkadang, ada orang yang tidak memiliki waktu cukup panjang untuk mengurus SKCK. Oleh karena itu Polri pun telah menyediakan layanan pembuatan SKCK secara online.

Cara membuat SKCK online pada dasarnya tidak jauh berbeda dari cara membuat SKCK secara offline. Yang membedakannya adalah semua dokumen haruslah di-scan terlebih dahulu. Berikut adalah cara membuat SKCK secara online:

  1. Pastikan dahulu bahwa kamu sudah menyiapkan laptop atau komputer yang dilengkapi dengan koneksi stabil untuk membuat SKCK online.
  2. Lalu scan dokumen yang diperlukan sebagai syarat membuat SKCK online. Berikut persyaratan dokumen yang harus dilengkapi :

A. Bagi kamu yang WNI atau warga negara Indonesia:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

B. Bagi kamu yang WNA atau Warga Negara Asing:

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

3. Akses alamat website pembuatan SKCK online sesuai dengan domisili atau tempat kamu tinggal, yakni:

  • skck.polri.go.id (Daerah Jakarta, Bekasi, Tangerang, dan Depok)
  • skck.poldajabar.org daftarskckbogor.com (Polda Jawa Barat)
  • skck.jateng.polri.go.id (Polda Jawa Tengah)
  • jatim.skck.online, polresbanyuwangi.com, sidoarjo.skck.online, resmalangkotaskck.com (Polda Jawa Timur)
  • bali.polri.go.id (Polda Bali)
  • skck.polrestapontianakkota.org (Polda Pontianak)
  • polresbalerang.com (Polres Balerang)
  • restapalembang.org (Polres Palembang)

4. Jika sudah berhasil mengakses website yang dimaksud, kamu akan masuk ke menu pengisian data pribadi. Upload pula foto yang disyaratkan di laman tersebut dan upload pula dokumen yang dibutuhkan dalam bentuk scan.

5. Kemudian isi data riwayat keluarga, riwayat pendidikan, dan riwayat pribadi. Ada pula pertanyaan tentang apakah kamu pernah terlibat pada kasus pidana atau tidak.

6. Kemudian ada pula pertanyaan tentang tujuanmu membuat SKCK. Cara membuat SKCK online ini harus diisi semua jawaban dengan jujur.

7. Ketika kamu sudah memeriksa kembali jawabanmu dengan benar, klik kirim data untuk diproses.

8. Setelah proses selesai, akan muncul kode registrasi yang nantinya harus kamu bawa untuk mengambil SKCK yang sudah jadi di kantor kepolisian.

Cara Membuat SKCK untuk CPNS

Selain digunakan untuk melamar pekerjaan swasta, proses CPNS juga meminta SKCK. Cara membuat SKCK online untuk PNS ini ada sedikit hal yang berbeda yakni ditambahkan fotokopi KTP sebanyak 2 lembar dan foto berwarna ukuran 4×6 dengan background merah sebanyak 4 lembar, selain persyaratan dokumen yang lainnya.

SKCK untuk CPNS juga memiliki waktu berlaku sama, hanya selama 6 bulan sejak dikeluarkan. Oleh karena itu pergunakan SKCK yang sudah ada dengan baik dan tidak melewati masa kedaluwarsanya.

Biaya Pembuatan SKCK Online

Pada dasarnya, biaya membuat SKCK online maupun offline sama saja. Sebelum diberlakukannya peraturan baru, biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp 10.000. Namun sejak 6 Januari 2017 lalu, penerbitan SKCK naik menjadi Rp 30.000.

Biaya tersebut berlaku sama di seluruh Polres/Polsek di wilayah Indonesia. Jadi kamu tak perlu bingung lagi bertanya sana-sini mengenai nominal yang harus dikeluarkan ketika mengurus pembuatan SKCK online maupun offline.

Untuk pembayaran SKCK online, bisa melalui BRI mobile banking, atm BRI, edc BRI, bahkan dengan teller BRI. Ini bukan hanya berlaku untuk BRI saja, tapi kamu juga bisa melakukan pembayaran melalui bank lain.

Previous articlePerbedaan Baterai Laptop Original, KW, dan OEM
Next articleCara Cek Jadwal MRT Jakarta Terbaru 2019

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here