Istilah Dasar Dalam Asuransi

0
93

Apakah Anda sedang mencari asuransi yang tepat untuk Anda dan Keluarga? Sebelum mendaftarkan diri ke penyedia asuransi, sebaiknya Anda patut untuk mempelajari beberapa istilah dalam asuransi. Simak beberapa penjelasan mengenaik istilah dalam asuransi dibawah ini:

Asuransi Jiwa Term Life (Berjangka)

Salah satu produk asuransi jiwa ini memberi perlindungan kematian dalam jangka waktu tertentu. Asuransi term life memberi uang pertanggungan saat tertanggung meninggal dalam masa kontrak asuransi tersebut.

Jangka waktu kontrak biasanya 5, 10, atau 20 tahun. Selama masa kontrak, premi yang dibayar tetap. Premi bisa naik bila peserta ingin memperpanjang kontrak.

Premi akan hangus saat kontrak berakhir. Karena premi hangus di akhir kontrak, premi asuransi ini terbilang murah dengan nilai pertanggungan besar.

Siapa yang cocok dengan polis asuransi jiwa ini? Calon pemegang polis yang ingin memproteksi masa depan anaknya dan calon pemegang polis yang baru meniti karir.

Asuransi Kecelakaan Diri

Produk asuransi ini menjamin risiko cedera badan akibat kecelakaan yang terjadi tiba-tiba dan berasal dari luar.Manfaat asuransi ini sesuai syarat dan ketentuan yang tercantum dalam polis.

Asuransi kecelakaan diri dapat dikatakan sebagai pelengkap asuransi kesehatan, asuransi jiwa atau asuransi perjalanan.

Polis Asuransi

Polis adalah perjanjian pertanggungan yang bersifat konsensual (adanya kesepakatan) dan umumnya dibuat secara tertulis dalam suatu akta antara pihak yang mengadakan perjanjian.

Akta tertulis itulah polis dan merupakan bukti tertulis perjanjian pertanggungan.

Misal, Anda mendaftar asuransi kendaraan bermotor. Ketika Anda selesai melakukan perjanjian dengan pihak asuransi, Anda akan mendapat polis asuransi kendaraan bermotor Indonesia.

Grace Period

Grace Period atau masa tenggang adalah jangka waktu setelah berakhirnya masa jatuh tanggal pembayaran premi di mana pembayaran premi masih bisa dilakukan tanpa dikenakan bunga. Selama jangka waktu ini, polis masih dianggap berlaku.

Jika premi lanjutan polis tidak dibayar selama grace period, maka polis disebut batal (lapse). Namun, bila polis sudah mempunyai nilai tunai, ada beberapa perusahaan asuransi yang menetapkan bahwa polis belum dianggap batal walau tertanggung tidak membayar premi selama grace period.

Beneficiary

Beneficiary adalah pihak yang menerima pendapatan dari kepemilikan atau harta yang digunakan sebagai jaminan selama kesepakatan. Pendapatan bisa berasal dari sewa properti, pengalihan saham kepada broker.

Beneficiary didefinisikan sebagai bank penerbit atas kepemilikan surat kredit. Selain itu, beneficiary juga bisa diartikan sebagai pihak yang menerima premi asuransi dari perusahaan asuransi (penanggung).

Previous articleWOW, Makam Keturunan Raja Ada di Dalam Rumah Warga Solo
Next articleCara Mengatasi Masalah Ads.txt Adsense Pada Blogspot dan WordPress

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here